Skip links

KERANJANG MANGGIS Program

All Programs

Program KERANJANG MANGGIS merupakan pembibitan mangrove yang dilakukan secara terapung di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Program ini dilakukan dengan cara melakukan pembibitan mangrove secara terapung di atas keramba budidaya ikan kakap putih. Dalam hal ini, pembibitan mangrove ditanam menggunakan rakit sederhana dari bambu. Program ini dilakukan oleh PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur bersama masyarakat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil pembibitan mangrove.

Status perlindungan keanekaragaman hayati program KERANJANG MANGGIS (Konservasi Mangrove dengan Pemanfaatan Nutrien Keramba Jaring Apung melalui Floating Mangrove Seeding di Desa Sawang Laut) PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur dapat dilihat pada tabel berikut:

NoNama IlmiahNama LokalStatus PerlindunganTahunSatuan
Website Red List IUCNPermen LHK No 106 Tahun 2018CITES20212022202320242025*
1Rhizophora ApiculataBakau/MangroveLCProgram belum berjalan1.0172.0062.0702.100Individu (Batang)
Jumlah Jenis1111Spesies
Jumlah Flora1.0172.0062.0702.100Individu (Batang)
Jumlah Individu1.0172.0062.0702.100Individu
Indeks H'0000Indeks H'
Luas Area2,002,002,002,00Ha

Keterangan:
* Data hingga bulan Juni 2025

  • Status perlindungan berdasarkan kategori, Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi
    • (v) = dilindungi
    • (-) = tidak dilindungi
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species
    • DD = Data Deficient / Kekurangan Data
    • LC = Least Concern / Risiko Rendah
    • NT = Near Threatened / Hampir Terancam
    • VU = Vulnerable / Rentan
    • EN = Endangered / Terancam Bahaya
    • CR = Critically Endangered / Kritis
  • Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
    • I = Appendix I (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional)
    • II = Appendix II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan)
    • III = Appendix III (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya)

(IUCN sendiri merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap sepesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati).

Divisi Pengolahan dan Peleburan

Kundur

Program

KERANJANG MANGGIS

Related Programs

Explore
Drag