Skip links

KUNDUR PARK Program

All Programs

PT Timah, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur melakukan upaya pelestarian keanekaragaman hayati flora dan fauna melalui program Kundur Park (Minizoo Kundur Park) sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Kundur Park ini terletak di area perumahan dinas karyawan, dimana juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan hiburan bagi masyarakat sekitar.

Pada Kundur Park, terdapat Rusa Totol (Axis Axis) dan Burung Merak (Pavo Muticus). Dalam website Res List IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources), rusa totol tergolong hewan dengan risiko rendah (LC / Least Concern). Sedangkan burung merak termasuk dalam kategori genting (EN/Endangered) serta merupakan hewan yang dilindungi yang diatur dalam Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Status perlindungan keanekaragaman hayati program Kundur Park (Minizoo Kundur Park) PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur dapat dilihat pada tabel berikut:

NoNama IlmiahNama LokalStatus PerlindunganTahunSatuan
Website Red List IUCNPermen LHK No 106 Tahun 2018CITES20212022202320242025*
1Axis AxisRusa TotolLC811131313Individu (Ekor)
2Pavo MuticusBurung MerakENv22344Individu (Ekor)
Jumlah Spesies22222Spesies
Jumlah Individu1013161717Individu (Ekor)
Indeks H'0,50040,42930,48260,54560,5456Indeks H'
Luas Area2,502,502,502,502,50Ha

Keterangan:
* Data hingga bulan Juni 2025

  • Status perlindungan berdasarkan kategori, Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi
    • (v) = dilindungi
    • (-) = tidak dilindungi
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species
    • DD = Data Deficient / Kekurangan Data
    • LC = Least Concern / Risiko Rendah
    • NT = Near Threatened / Hampir Terancam
    • VU = Vulnerable / Rentan
    • EN = Endangered / Terancam Bahaya
    • CR = Critically Endangered / Kritis
  • Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
    • I = Appendix I (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional)
    • II = Appendix II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan)
    • III = Appendix III (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya)

(IUCN sendiri merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap sepesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati).

Divisi Pengolahan dan Peleburan

Kundur

Program

KUNDUR PARK

Related Programs

Explore
Drag