Skip links

SAMA PADU Program

All Programs

Di samping melakukan kegiatan operasionalnya, PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur juga turut serta berperan aktif dalam kegiatan keanekaragam hayati. Salah satunya melalui program pembibitan mangrove SAMA PADU (Save Mangrove Pulau Kundur). Bibit mangrove yang ditanam ini nantinya akan digunakan untuk kegiatan reklamasi dan penanaman mangrove untuk mencegah abrasi di sekitar PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur.

Jenis mangrove yang ada di tempat pembibitan PT TIMAH Tbk Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur adalah mangrove (Rhizophora Apiculata), Nyirih (Xylocarpus Granatum), dan Api-Api (Avicenia Sp).

Status perlindungan keanekaragaman hayati program SAMA PADU (Save Mangrove Pulau Kundur) PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur dapat dilihat pada tabel berikut:

NoNama IlmiahNama LokalStatus PerlindunganTahunSatuan
Website Red List IUCNPermen LHK No 106 Tahun 2018CITES20212022202320242025*
1Xylocarpus GranatumNyirihLC2.3342.3582.4162.4202.430Individu (Batang)
2Rhizophora ApiculataBakau/MangroveLC1.2391.2521.3281.3421.360Individu (Batang)
3Avicenia SpApi-ApiLC239265270280289Individu (Batang)
Jumlah Spesies33333Spesies
Jumlah Individu3.8123.8754.0144.0424.079Individu (Batang)
Indeks H'0,83930,85080,85310,85810,8623Indeks H'
Luas Area3,003,003,003,003,00Ha

Keterangan:
* Data hingga bulan Juni 2025

  • Status perlindungan berdasarkan kategori, Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi
    • (v) = dilindungi
    • (-) = tidak dilindungi
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species
    • DD = Data Deficient / Kekurangan Data
    • LC = Least Concern / Risiko Rendah
    • NT = Near Threatened / Hampir Terancam
    • VU = Vulnerable / Rentan
    • EN = Endangered / Terancam Bahaya
    • CR = Critically Endangered / Kritis
  • Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
    • I = Appendix I (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional)
    • II = Appendix II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan)
    • III = Appendix III (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya)

(IUCN sendiri merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap sepesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati).

Divisi Pengolahan dan Peleburan

Kundur

Program

SAMA PADU

Related Programs

Explore
Drag