PERASAN KELAPA GADING Program






Program ini berupa penghijauan di area perusahaan dengan tanaman kelapa gading. Penanaman dilakukan oleh karyawan PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur. Kelapa gading sendiri tergolong dalam famili Arecaceae atau Palem-paleman. Secara umum dapat tumbuh di berbagai tempat. Penanaman kelapa gading di area perusahaan pertama kali dilakukan pada tahun 2020.
Status perlindungan keanekaragaman hayati program PERASAN KELAPA GADING (Penghijauan di Area Perusahaan dengan Kelapa Gading) PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur dapat dilihat pada tabel berikut:
| No | Nama Ilmiah | Nama Lokal | Status Perlindungan | Tahun | Satuan | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Website Red List IUCN | Permen LHK No 106 Tahun 2018 | CITES | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025* | ||||
| 1 | Cocos Nucifera L | Kelapa Gading | ‐ | ‐ | ‐ | 47 | 53 | 64 | 66 | 67 | Individu (Batang) |
| Jumlah Spesies | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Spesies | |||||
| Jumlah Individu | 47 | 53 | 64 | 66 | 67 | Individu (Batang) | |||||
| Indeks H' | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Indeks H' | |||||
| Luas Area | 0,50 | 0,50 | 0,50 | 0,50 | 0,50 | Ha | |||||
Keterangan:
* Data hingga bulan Juni 2025
-
Status perlindungan berdasarkan kategori, Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan
dan Satwa Liar yang Dilindungi
- (v) = dilindungi
- (-) = tidak dilindungi
-
International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species
- DD = Data Deficient / Kekurangan Data
- LC = Least Concern / Risiko Rendah
- NT = Near Threatened / Hampir Terancam
- VU = Vulnerable / Rentan
- EN = Endangered / Terancam Bahaya
- CR = Critically Endangered / Kritis
-
Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
- I = Appendix I (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional)
- II = Appendix II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan)
- III = Appendix III (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya)
(IUCN sendiri merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap sepesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati).





