Skip links

MARI MABAR Program

All Programs

Dalam melaksanakan program keanekaragaman hayati, PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur turut serta melibatkan masyarakat sekitar. Salah satunya melalui program MARI MABAR. Program ini berupa penanaman mangrove dengan masyarakat Pantai Batu Kucing, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat dalam rangka memperbaiki lahan yang rusak dan mencegah abrasi dengan menggunakan teknik guludan. Teknik Guludan merupakan inovasi penanaman mangrove pada lahan yang tergenang air. Dalam teknik guludan menggunakan tonggak bambu pada ukuran tertentu yang ditancapkan di sekeliling lahan yang tergenang air.

Status perlindungan keanekaragaman hayati program MARI MABAR (Masyarakat-Timah Menanam Mangrove Bersama di Pantai Batu Kucing) PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur dapat dilihat pada tabel berikut:

NoNama IlmiahNama LokalStatus PerlindunganTahunSatuan
Website Red List IUCNPermen LHK No 106 Tahun 2018CITES20212022202320242025*
1Rhizophora ApiculataBakau/MangroveLCProgram belum berjalan4.1974.2304.3054.420Individu (Batang)
2Avicennia MarinaApi-ApiLC128275301320Individu (Batang)
Jumlah Spesies2222Spesies
Jumlah Individu4.3254.5054.6064.740Individu (Batang)
Indeks H'0,13330,22980,24140,2472Indeks H'
Luas Area1,01,01,01,0Ha

Keterangan:
* Data hingga bulan Juni 2025

  • Status perlindungan berdasarkan kategori, Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi
    • (v) = dilindungi
    • (-) = tidak dilindungi
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species
    • DD = Data Deficient / Kekurangan Data
    • LC = Least Concern / Risiko Rendah
    • NT = Near Threatened / Hampir Terancam
    • VU = Vulnerable / Rentan
    • EN = Endangered / Terancam Bahaya
    • CR = Critically Endangered / Kritis
  • Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
    • I = Appendix I (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional)
    • II = Appendix II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan)
    • III = Appendix III (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya)

(IUCN sendiri merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap sepesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati).

Divisi Pengolahan dan Peleburan

Kundur

Program

MARI MABAR

Related Programs

Explore
Drag