PAMAN BUYA Program






Program ini berupa penghijauan di komplek perumahan karyawan PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur dengan tanaman tabebuya. Program ini sebagai salah satu bentuk upaya perusahaan untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di wilayah sekitar operasi perusahaan. Penanaman Tabebuya di komplek perumahan karyawan pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dengan jumlah 61 batang.
Dalam program PAMAN BUYA, penanaman dilakukan oleh karyawan PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur.
Status perlindungan keanekaragaman hayati program PAMAN BUYA (Penanaman Tabebuya di komplek perumahan karyawan) PT TIMAH, Tbk. Divisi Pengolahan dan Peleburan Kundur dapat dilihat pada tabel berikut:
| No | Nama Ilmiah | Nama Lokal | Status Perlindungan | Tahun | Satuan | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Website Red List IUCN | Permen LHK No 106 Tahun 2018 | CITES | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025* | ||||
| 1 | Handroanthus Chrysotrichus | Tabebuya | ‐ | ‐ | ‐ | 66 | 71 | 78 | 81 | 83 | Individu (Batang) |
| Jumlah Spesies | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Spesies | |||||
| Jumlah Individu | 66 | 71 | 78 | 81 | 83 | Individu (Batang) | |||||
| Indeks H' | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Indeks H' | |||||
| Luas Area | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 1,00 | Ha | |||||
Keterangan:
* Data hingga bulan Juni 2025
-
Status perlindungan berdasarkan kategori, Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan
dan Satwa Liar yang Dilindungi
- (v) = dilindungi
- (-) = tidak dilindungi
-
International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species
- DD = Data Deficient / Kekurangan Data
- LC = Least Concern / Risiko Rendah
- NT = Near Threatened / Hampir Terancam
- VU = Vulnerable / Rentan
- EN = Endangered / Terancam Bahaya
- CR = Critically Endangered / Kritis
-
Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
- I = Appendix I (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional)
- II = Appendix II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan)
- III = Appendix III (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya)
(IUCN sendiri merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap sepesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati).





