Skip links

CORAL LESTARIProgram

All Programs

CORAL LESTARI merupakan salah satu program perlindungan keanekaragaman hayati oleh PT TIMAH, Tbk. Balai Karya yang bertujuan untuk penenggelaman artificial reef di Pulau Putri dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan terumbu karang di Kecamatan Belinyu. Terdapat beberapa karang pada program ini, yakni Karang Staghorn, Karang Tanduk Rusa, Karang Keras, Karang Piring, Karang Lunak, dan Ikan Beludru. Berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, Karang Tanduk Rusa atau disebut juga Acropora Cervicornis, termasuk ke dalam kategori CR (Critically Endangered / Kritis). Karang Staghorn atau disebut juga Acropora Formosa termasuk ke dalam kategori NT (Near Threatened / Hampir Terancam). Karang Keras atau disebut juga Pocillopora Elegans termasu ke dalam kategori VU (Vulnerable / Rentan), sehingga karang tersebut perlu dilestarikan.

Status perlindungan keanekaragaman hayati program CORAL LESTARI PT TIMAH, Tbk. Balai Karya dapat dilihat pada tabel berikut:

NoNama IlmiahNama LokalStatus PerlindunganTahunSatuan
Website Red List IUCNPermen LHK No 106 Tahun 2018CITES20212022202320242025*
1Acropora FormosaKarang StaghornNTIIProgram belum berjalan200210250Individu (Ekor)
2Acropora CervicornisKarang Tanduk RusaCRII100100120Individu (Ekor)
3Pocillopora ElegansKarang KerasVUII110120130Individu (Ekor)
4Montipora AequituberculateKarang PiringLCII8085125Individu (Ekor)
5Carijoa SpKarang LunakLC8085125Individu (Ekor)
6Acreichthys TomentosusIkan BeludruLC001Individu (Ekor)
Jumlah Spesies556Spesies
Jumlah Fauna570600751Individu (Ekor)
Jumlah Individu570600751Individu
Indeks H'1,5421,5421,569Indeks H'
Luas Area24,5024,5024,50Ha

Keterangan:
* Data hingga bulan Juni 2025

  • Status perlindungan berdasarkan kategori, Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi
    • (v) = dilindungi
    • (-) = tidak dilindungi
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species
    • DD = Data Deficient / Kekurangan Data
    • LC = Least Concern / Risiko Rendah
    • NT = Near Threatened / Hampir Terancam
    • VU = Vulnerable / Rentan
    • EN = Endangered / Terancam Bahaya
    • CR = Critically Endangered / Kritis
  • Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
    • I = Appendix I (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional)
    • II = Appendix II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan)
    • III = Appendix III (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya)

(IUCN sendiri merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap sepesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati).

PT TIMAH, Tbk.

Balai Karya

Program

CORAL LESTARI

Related Programs

Explore
Drag