PENANAMAN POHON ANGSANAProgram




Penanaman Pohon Angsana merupakan salah satu program keanekaragaman hayati yang dilaksanakan oleh PT TIMAH, Tbk. Balai Karya bersama dengan stakeholder pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, LSM (METI), dan kelompok masyarakat (Air Kantung). Program ini berupa penanaman angsana di Kawasan Industri Balai Karya Sungailiat. Pada program ini terdapat pohon angsana. Berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, Angsana atau disebut juga Pterocarpus Indicus, termasuk dalam katagori EN (Endangered / Terancam Bahaya), sehingga bibit angsana tersebut perlu dilestarikan.
Status perlindungan keanekaragaman hayati program Penanaman Pohon Angsana PT TIMAH, Tbk. Balai Karya dapat dilihat pada tabel berikut:
| No | Nama Ilmiah | Nama Lokal | Status Perlindungan | Tahun | Satuan | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Website Red List IUCN | Permen LHK No 106 Tahun 2018 | CITES | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025* | ||||
| 1 | Pterocarpus Indicus | Angsana | EN | ‐ | ‐ | Program belum berjalan | 600 | Individu (Batang) | |||
| Jumlah Spesies | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | 1 | Spesies | |||||
| Jumlah Flora | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | 600 | Individu (Batang) | |||||
| Jumlah Individu | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | 600 | Individu | |||||
| Indeks H' | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | 0 | Indeks H' | |||||
| Luas Area | ‐ | ‐ | ‐ | ‐ | 1,00 | Ha | |||||
Keterangan:
* Data hingga bulan Juni 2025
-
Status perlindungan berdasarkan kategori, Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan
dan Satwa Liar yang Dilindungi
- (v) = dilindungi
- (-) = tidak dilindungi
-
International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species
- DD = Data Deficient / Kekurangan Data
- LC = Least Concern / Risiko Rendah
- NT = Near Threatened / Hampir Terancam
- VU = Vulnerable / Rentan
- EN = Endangered / Terancam Bahaya
- CR = Critically Endangered / Kritis
-
Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
- I = Appendix I (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional)
- II = Appendix II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan)
- III = Appendix III (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya)
(IUCN sendiri merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap sepesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati).





