SUAKA RUSA LESTARIProgram


Suaka Rusa Lestari (Konservasi Rusa Sambar) merupakan salah satu program perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan oleh PT TIMAH, Tbk. Balai Karya yang bertujuan untuk melakukan konservasi rusa sambar (Rusa Unicolor) melalui penangkaran terpadu sebagai satwa yang dilindungi khas provinsi Bangka Belitung. Rusa Sambar (Rusa Unicolor) juga merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, Rusa Sambar atau disebut Rusa Unicolor termasuk ke dalam kategori VU (Vulnerable/Rentan). Sehingga Rusa Sambar perlu dilestarikan.
Status perlindungan keanekaragaman hayati program Suaka Rusa Lestari (Konservasi Rusa Sambar) PT TIMAH, Tbk. Balai Karya dapat dilihat pada tabel berikut:
| No | Nama Ilmiah | Nama Lokal | Status Perlindungan | Tahun | Satuan | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Website Red List IUCN | Permen LHK No 106 Tahun 2018 | CITES | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025* | ||||
| 1 | Rusa Unicolor | Rusa Sambar | VU | v | ‐ | Program belum berjalan | 8 | 10 | 12 | 15 | Individu (Ekor) |
| Jumlah Spesies | ‐ | 1 | 1 | 1 | 1 | Spesies | |||||
| Jumlah Fauna | ‐ | 8 | 10 | 12 | 15 | Individu (Ekor) | |||||
| Jumlah Individu | ‐ | 8 | 10 | 12 | 15 | Individu | |||||
| Indeks H' | ‐ | 0 | 0 | 0 | 0 | Indeks H' | |||||
| Luas Area | ‐ | 0,15 | 0,15 | 0,15 | 0,15 | Ha | |||||
Keterangan:
* Data hingga bulan Juni 2025
-
Status perlindungan berdasarkan kategori, Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan
dan Satwa Liar yang Dilindungi
- (v) = dilindungi
- (-) = tidak dilindungi
-
International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species
- DD = Data Deficient / Kekurangan Data
- LC = Least Concern / Risiko Rendah
- NT = Near Threatened / Hampir Terancam
- VU = Vulnerable / Rentan
- EN = Endangered / Terancam Bahaya
- CR = Critically Endangered / Kritis
-
Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
- I = Appendix I (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional)
- II = Appendix II (daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan)
- III = Appendix III (daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya)
(IUCN sendiri merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap sepesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati).





